Pada sebuah lembaga dakwah kampus (LDK), akan selalu terdapat mekanisme yang disebut suksesi kepengurusan. Suksesi, atau pergantian kepengurusan, merupakan suatu yang alamiah di organisasi manapun, terlebih dalam sebuah lembaga kampus yang pergantian orang-orangnya relatif lebih cepat seiring penerimaan dan kelulusan mahasiswa. Dalam sebuah suksesi pula, terdapat mekanisme penentuan garis besar kebijakan yang akan dijalankan untuk satu periode mendatang. Satu periode, yang biasanya berarti satu tahun kepengurusan. Namun sebelum dapat merumuskan kebijakan, perlu ada evaluasi terhadap kebijakan dan program-program yang dijalankan periode sebelumnya.
Kadang aktivis dakwah kampus masih menerima dan menjalani hal ini sebagai sesuatu yang built in semenjak organisasi dakwahnya berdiri. Akan tetapi, pada filosofinya hal ini merupakan suatu manifestasi refleksi, atau dalam istilah Islam lebih dikenal sebagai muhasabah. Ini merupakan pula bentuk riil dari perwujudan kata-kata Umar bin Khattab r.a., “hasiibu anfusakum, qabla anthuhasaabu, -hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab”. Terkait muhasabah, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, dalam kitab Madarij al-Salikin, menyebutkan bahwa